JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengungkapkan reaksinya ketika mengetahui terdapat penuh luka di tubuh anaknya.
Samuel mengaku tidak yakin bahwa anaknya Brigadir J tewas hanya karena ditembak. Ia meyakini tewasnya Brigadir J juga karena ada penyiksaan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disoraki Usai Peluk dan Cium Putri Candrawathi di Ruang Sidang
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Samuel di hadapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Pernyataan Samuel Hutabarat itu dilontarkan berawal ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepadanya soal apa yang ada di benaknya ketika tahu ada luka-luka tidak wajar pada jenazah Brigadir J.
"Setelah diketetahui ada luka tambahan apa yang dipikirkan?" kata JPU di persidangan.
"Saya tidak yakin lagi ini hanya ditembak, ini disiksa itu," jawab Samuel.
Baca Juga: Pengakuan Adzan Romer, Ketakutan hingga Dipasangi Alat Perekam Saat Diperiksa Soal Kasus Brigadir J
Lebih lanjut, Samuel meyakini bahwa kasus pembunuhan terhadap anaknya Brigadir J akan terungkap.
Lantas, ia menceritakan awalnya banyak orang bertanya kepadanya apakah tidak ada keinginan untuk mengungkapkan kasus ini secara terang.
Namun demikian, saat itu Samuel mengaku sempat ragu karena kemampuannya terbatas. Beruntung, waktu itu datanglah seorang wartawan yang meliput.
Wartawan itu, kata Samuel, menanyakan hal yang sama seperti kebanyakan orang, yakni apakah ia akan menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan anaknya tersebut.
"Saya begini berumur, kami masih tinggal di perumahan, belum bisa membuat rumah untuk biaya anak sampai Yosua itu bisa jadi," kata Samuel.
Baca Juga: Ferdy Sambo Angkat Tangan dan Bilang Ada Istrinya Saat Ditodong Senjata, Lalu Marah dan Sikut Ajudan
Namun, dalam benaknya, ada keinginan agar terjadi keajaiban sehingga kasus tersebut bisa terungkap.
"Jadi spontan saya menimbang dengan iman, Dek, saya yakin menurut agama saya, kalau Tuhan sudah bekerja, tidak ada yang bisa menghalangi dia, siapa pun dia, apa pun dia, apa pun pangkatnya," kata Samuel.
Seperti diketahui, Samuel Hutabarat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun suami dan istri itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
Baca Juga: Usai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Bilang akan Bela Bharada E Walau Pangkat dan Jabatan Taruhannya
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Cabut Keterangan Usai Daden Bongkar Asal Usul Anak Bungsu Putri Candrawathi
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.