Lalu, Adzan Romer menuturkan bahwa sebelum kejadian penodongan senjata, ia mengaku memergoki senjata jenis HS berkaliber 9 mm jatuh dari tangan Ferdy Sambo.
Hal itu terjadi usai Ferdy Sambo turun dari mobilnya dan hendak masuk ke rumah dinasnya di Duren Tiga.
"Setelah turun, sekitar selangkah, dua langkah senjata jatuh. Saya sebagai ADC (Aide de Camp/ajudan) mau ambil senjata, pas saya mau ambil sudah keduluan," katanya.
Ia menyebut Ferdy Sambo kemudian memungut senjata HS tersebut dengan tangan yang sudah memakai sarung tangan hitam.
Baca Juga: Hakim Tanya Berkali-kali Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo, Ini Jawaban ART Susi
Lalu memasukkan senjata tersebut ke dalam saku celana kanan pakaian dinas lengkap (PDL) yang dikenakannya.
Adapun dalam persidangan tersebut, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ketika Hakim Tuding ART Ferdy Sambo Bohong: Apa yang Kamu Tahu? Jangan Alasan di Dapur Terus
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Hapus Rekaman CCTV, AKBP Arif Rachman Mengaku Hanya Jalani Perintah Ferdy Sambo selaku Atasan
Kelima orang tersebut terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.