JAKARTA, KOMPAS.TV - Susi, asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo, memutuskan mencabut keterangan yang telah dia sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Susi diketahui dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca Juga: Kesaksian Seorang ART Sambo: Putri Candrawathi Gelar Makan-makan Bersama Setelah Brigadir J Tewas
Dalam keputusannya, Susi mencabut keterangannya mengenai asal usul anak bungsu atau terakhir dari pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah ia sampaikan sebelumnya.
Dalam pernyataan Susi sebelumnya kepada majelis hakim, disampaikan bahwa anak bungsu Ferdy Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi.
Namun, keterangan Susi tersebut berbeda dengan yang disampaikan oleh salah satu ajudan Ferdy Sambo bernama Daden Miftahul Haq saat diperiksa oleh hakim.
Dalam keterangannya, Daden mengatakan kepada majelis hakim bahwa anak bungsu Ferdy Sambo tersebut merupakan anak angkat atau hasil adopsi.
Baca Juga: Hakim Tanya Berkali-kali Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo, Ini Jawaban ART Susi
Setelah mendengar keterangan yang disampaikan oleh Daden, Susi kemudian mencabut keterangannya.
Tindakan Susi tersebut disampaikan saat majelis hakim akan menskors sidang usai memeriksa Daden Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton.
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.