JAKARTA, KOMPAS.TV - Susi, asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo, memutuskan mencabut keterangan yang telah dia sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Susi diketahui dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca Juga: Kesaksian Seorang ART Sambo: Putri Candrawathi Gelar Makan-makan Bersama Setelah Brigadir J Tewas
Dalam keputusannya, Susi mencabut keterangannya mengenai asal usul anak bungsu atau terakhir dari pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah ia sampaikan sebelumnya.
Dalam pernyataan Susi sebelumnya kepada majelis hakim, disampaikan bahwa anak bungsu Ferdy Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi.
Namun, keterangan Susi tersebut berbeda dengan yang disampaikan oleh salah satu ajudan Ferdy Sambo bernama Daden Miftahul Haq saat diperiksa oleh hakim.
Dalam keterangannya, Daden mengatakan kepada majelis hakim bahwa anak bungsu Ferdy Sambo tersebut merupakan anak angkat atau hasil adopsi.
Baca Juga: Hakim Tanya Berkali-kali Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo, Ini Jawaban ART Susi
Setelah mendengar keterangan yang disampaikan oleh Daden, Susi kemudian mencabut keterangannya.
Tindakan Susi tersebut disampaikan saat majelis hakim akan menskors sidang usai memeriksa Daden Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton.
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Menjawab pernyataan Hakim Iman Santosa, Susi kemudian meminta maaf. Selanjutnya, ia menyatakan mencabut keterangan yang telah ia sampaikan sebelumnya.
“Mohon maaf Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.
Baca Juga: Ketika Hakim Tuding ART Ferdy Sambo Bohong: Apa yang Kamu Tahu? Jangan Alasan di Dapur Terus
Hakim Iman pun sempat menanyakan kepada Susi keterangan apalagi yang hendak dicabut olehnya.
“Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tapi Jalan Bangka? Gimana?” tanya hakim.
“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawab Susi.
“Saudara tetap cabut keterangan saudara?" timpal hakim.
Susi pun akhirnya memutuskan mencabut keterangan mengenai isolasi mandiri atau isoman yang awalnya dia sebut dilakukan di Duren Tiga.
Baca Juga: Hapus Rekaman CCTV, AKBP Arif Rachman Mengaku Hanya Jalani Perintah Ferdy Sambo selaku Atasan
Lebih lanjut, hakim pun mengingatkan kepada Susi agar tidak lagi berbohong atau menyampaikan keterangan yang tidak tepat.
“Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan saya ingatkan saudara jangan banyak bohong nanti,” ujar hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.