Awalnya Daden mempertanyakan relevansi pertanyaan jaksa tersebut dengan kasus yang sedang disidangkan.
“Mohon izin apa pertanyaan menyangkut kasus,” kata Daden.
“Ini menyangkut kasus,” kata hakim.
Daden mengaku khawatir jika jawabannya akan berdampak pada masa depan anak keempat Ferdy Sambo tersebut.
Hakim kemudian menjelaskan bahwa hal ini perlu disampaikan agar permasalahan mengenai kasus yang disidangkan bisa terungkap.
“Lho ini menyangkut kasus, bukan untuk merusak masa depan,” kata hakim.
“Siap yang Mulia, untuk anak ibu PC (Putri Candrawathi) dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia,” kata Daden.
Baca Juga: Keterangan Saksi Susi yang Berbelit Bikin Geram, Ahli: Ada Konsekuensi Jika Beri Keterangan Palsu
Namun, Daden mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait proses adopsi anak tersebut.
“Untuk prosesnya saya tidak tahu,” ujar Daden.
Sebelumnya, Susi yang juga bersaksi pada persidangan yang sama, mengatakan bahwa anak keempat keluarga Ferdy Sambo merupakan anak kandung Putri Candrawathi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.