JAKARTA, KOMPAS.TV - Daden Miftahul Haq, salah satu ajudan Ferdy Sambo, mengungkapkan bahwa anak keempat keluarga mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan anak hasil adopsi.
Pernyataan Daden tersebut disampaikan saat ia bersaksi pada sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Daden menjawab pertanyaan majelis hakim tentang Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
“Di tahun 2019 Putri pernah melahirkan?” tanya hakim dalam persidangan, Senin, dikutip dari Kompas.com.
“Setahu saya tidak yang mulia,” jawab Daden.
Baca Juga: Saksi Adzan Romer Mengaku Sempat Todongkan Senjata ke Ferdy Sambo Usai Yosua Dibunuh
Setelah Daden menjawab pertanyaan itu, jaksa pun menyinggung pengakuan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, yang menyatakan bahwa anak keempat majikannya merupakan anak kandung.
“Susi tadi katakan anak Putri 1,5 tahun. Saudara sebagai ajudan enggak pernah lihat Putri hamil?” tanya jaksa.
“Sejak kapan bayi ada di rumah?” kata jaksa melanjutkan pertanyaan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.