JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Namun demikian, kata jenderal polisi bintang dua itu, pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk menetapkan adanya tersangka baru tersebut.
Baca Juga: Hapus Rekaman CCTV, AKBP Arif Rachman Mengaku Hanya Jalani Perintah Ferdy Sambo selaku Atasan
“Ada potensi (tersangka baru), menunggu petunjuk dari jaksa dulu,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Minggu (30/10/2022).
Dedi mengungkapkan menjelang satu bulan setelah Tragedi Kanjuruhan, sejauh ini tercatat sebanyak 93 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang itu dan ratusan lainnya luka-luka.
Adapun 93 saksi tersebut berasal dari saksi yang ada di tempat kejadian perkara, panitia penyelenggara, pihak PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang.
Menurut Dedi, jumlah saksi yang diperiksa tersebut bakal terus bertambah.
Baca Juga: Alami Trauma, Presiden Klub Sepak Bola Arema FC Mundur dari Jabatan Atas Tragedi Kanjuruhan
“Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat (29/10) diperiksa sebanyak 15 orang,” ujar Dedi.
Dedi merinci, tambahan 15 orang saksi tersebut terdiri atas, 8 orang saksi dari Steward, yakni Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawi, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.
Saksi berikutnya, Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantoro, Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana.
Lalu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Manajer IT PT LIB Idam Yamin, dan petugas ticketing Adi Ismanto.
Baca Juga: Tak Hanya Tragedi Itaewon dan Kanjuruhan, Ini 5 Insiden Massal Terburuk dalam 10 Tahun Terakhir
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Rinciannya, tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.
Keenam tersangka, adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Baca Juga: PSSI Akan Percepat KLB Pasca Tragedi Kanjuruhan, Pemerintah Pastikan Tidak Akan Intervensi
Ketiga anggota Polri itu dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, terkait perbedaan pengenaan pasal yang disangkakan kepada enam tersangka, menurut Dedi tidak ada yang dibedakan.
Menurut Dedi, pasal sangkaan berdasarkan keterangan saksi ahli bidang olahraga, bahwa anggota Polisi dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya.
“Anggota polisi tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana olahraga," ujar Dedi.
Baca Juga: Jelang 1 Bulan Tragedi Kanjuruhan, Satu Korban Masih Jalani Rawat Inap di ICU
"Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang itu (panpel dan LIB), yang mengaudit layak atau tidaknya stadion."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.