Kompas TV nasional peristiwa

Alasan Direktur Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU: Buat Personel Tidak Rukun

Kompas.tv - 30 Oktober 2022, 16:36 WIB
alasan-direktur-waroeng-ss-potong-gaji-karyawan-penerima-bsu-buat-personel-tidak-rukun
Salah satu rumah makan Waroeng Spesial Sambal atau Waroeng SS di Jalan Kaliurang, sebelah barat Grha Sabha Pramana, UGM, Yogyakarta. (Sumber: KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Waroeng Spesial Sambal atau Waroeng SS Yoyok Herry Wahyono menjelaskan alasan dirinya mengambil kebijakan memotong gaji karyawan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.

Yoyok diketahui menerapkan kebijakan pemotongan gaji sebesar Rp600.000 kepada karyawan yang menerima (BSU). Pemotongan ini akan dilakukan pada November dan Desember, masing-masing sebesar Rp300.000.

"Terima kasih atensinya, benar itu kebijakan saya sebagai pemimpin & direktur WSS Indonesia," jelasnya, Sabtu (29/10/2022), kepada Kompas.com.

Ia beralasan ingin mengantisipasi polemik yang sempat terjadi pada September 2021 silam. Saat itu, sebagian pegawai ada yang menerima BSU, sementara yang lain tidak.

Baca Juga: Orangtua Dapat Bansos PKH, Pekerja Bisa Tetap Dapat BSU, Begini Penjelasannya

Yoyok berpendapat akibat tak seluruh pegawai dapat penyaluran subsidi gaji dari pemerintah itu membuat hubungan antarpekerja kurang harmonis.

"Iya, hanya sebagian dapat, saat ini (2022) juga hanya sebagian yang dapat," kata Yoyok.

"Malah jadi tidak rukun mereka karena langsung ke masing-masing kita tidak tahu," ujarnya saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu.

Yoyok menuturkan, jika hanya menimbulkan ketidakrukunan, lebih baik jangan ada bantuan. Sebab membangun kekompakan di sebuah perusahaan bukan hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang lama.

"Habis-habisan kami membangun 4.000-an orang jadi satu keluarga, satu barisan, satu komando untuk sejahtera bersama. Rusak karena bantuan-bantuan yang verifikasinya kami tidak paham," ungkapnya.

"Saya siap mempertanggungjawabkan di Hadapan Tuhan, Allah SWT, Hukum Negara & nilai-nilai kebenaran/keadilan," jelasnya terkait kebijakannya itu.


Baca Juga: Pekerja Bergaji Besar Terima BSU? Perusahaan Bisa Kena Sanksi dan Uangnya Harus Dikembalikan




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x