Indah berharap kepada manajemen Waroeng SS untuk bisa paham atau mengerti bahwa tindakan yang dilakukannya adalah hal yang menyalahi aturan.
"Seharusnya tidak dipotong (gaji karyawan). Semoga manajemennya tahu kalau itu salah," kata dia.
Sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan surat yang ditandatangani oleh Direktur Warung SS Yoyok Hery Wahyono, viral di media sosial Twitter.
Dalam surat itu tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.
Tertulis pula di surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri.
Di dalam surat juga dijelaskan tentang pertimbangan kebijakan tersebut, yakni demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.
Iuran BPJS personel Waroeng SS Indonesia dibiayai oleh perusahaan (bukan dengan pemotongan gaji).
Kondisi bisnis Waroeng Indonesia pada masa pandemi masih berjuang untuk normal dan sehat.
Penjelasan Warung SS
Saat dikonfirmasi, Yoyok Hery Wahyono membenarkan surat yang beredar tersebut.
Dia mengatakan, kebijakan yang sama sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2021.
"Benar, itu kebijakan saya. Hal yang sama pernah terjadi di September-November 2021," ujar Yoyok saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu (29/10/2022).
Yoyok menyampaikan, kebijakan tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada kecemburuan antarpegawai yang menerima dan tidak menerima BSU.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.