JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, untuk lima terdakwa.
Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Pada pekan ketiga, yang dimulai Senin (31/10/2022) besok, agenda sidang untuk kelima terdakwa tersebut adalah pemeriksaan para saksi, yang akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Meski agenda sidang untuk kelimanya tidak berda, demikian pula dengan tempat pelaksanaannya, tapi waktunya berbeda.
Sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilaksanakan pada Selasa (1/11).
Sementara, sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan digelar pada Senin (31/10).
Sedangkan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo, akan dilaksanakan pada Rabu (2/11).
Baca Juga: JPU Bakal Hadirkan ART Ferdy Sambo Bersaksi untuk Bharada E, Pakar Pidana: Ini Buat Kuatkan Dakwaan
Ferdy Sambo
Selasa, 01 Nov. 2022 09:30:00 s/d Selesai Pemeriksaan Saksi Ruang Sidang Utama
Putri Candrawathi
Selasa, 01 Nov. 2022 09:30:00 s/d Selesai Pemeriksaan Saksi Ruang Sidang Utama
Richard Eliezer
Senin, 31 Okt. 2022 09:30:00 s/d Selesai Pemeriksaan Saksi Ruang Sidang Utama
Kuat Ma’ruf
Rabu, 02 Nov. 2022 09:30:00 s/d Selesai Pemeriksaan Saksi Ruang Sidang Utama
Ricky Rizal
Rabu, 02 Nov. 2022 09:30:00 s/d Selesai Pemeriksaan Saksi Ruang Sidang Utama
Pada persidangan sebelumnya, Rabu (26/10) lalu, majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yaang diajukan oleh kuasa hukum Putri Vandrawathi maupun Ferdy Sambo.
“Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo SH Sik MH untuk seluruhnya,” tegas Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796-Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH tersebut di atas, tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan sampai dengan putusan akhir.”
Demikian pula eksepsi yang diajukan oeh kuasa hukum Putri.
“Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa, dua menetapkan perkara nomor 797/Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Baca Juga: Sidang Sambo Dilanjutkan Pekan Depan, Keluarga Yousa Sebut Sudah Siap Hadir Dalam Sidang
“Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan putusan akhir, demikian lah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada 26 Oktober 2022 oleh kami majelis hakim.”
Dalam keterangannya, Hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi bagi Terdakwa Putri Candrawathi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.