Baca Juga: Pengakuan AKBP Ari Cahya, Bharada E Sangat Tenang Usai Tembak Brigadir J
Bahkan, kata dia, Bharada E tidak hanya melepaskan tembakan satu kali ke tubuh Brigadir J, melainkan tiga sampai empat kali.
Menurut Gayus, jumlah tembakan yang berjumlah lebih dari satu kali tersebut, merupakan tindakan mematikan.
Berdasarkan penalaran silogisme, dia menyebut, melepaskan beberapa tembakan berbeda dengan satu tembakan.
“Lebih dari sekali tembakan itu, mematikan berarti, beda kalau satu kali. Ini mengganggu pikiran saya, kalau saya mengatakan saya berbeda pandang dalam hal ini,” ujarnya.
Baca Juga: Jawaban AKBP Acay Saat Disindir Brigjen Hendra Liburan ke Bali, Mengaku Hadiri Resepsi Teman Nikahan
Sementara menyoal tanggung jawab Ferdy Sambo, Gayus Lumbuun menuturkan bahwa mantan jenderal polisi bintang dua itu merupakan dalang atau mastermind.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya memerintahkan bawahannya membunuh.
Nantinya, persidangan akan membuktikan apakah tindakan Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 atau 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, perbuatan Bharada E dan tersangka lain yang melaksanakan perintah Ferdy Sambo juga akan dibuktikan, apakah melanggar Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Ekspresi Tak Biasa Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas, Sangat Marah hingga Merokok Sendirian
“Apa yang dihukum untuk yang memerintah dan diperintah sama, tidak ada bedanya,” ujar Gayus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.