Kompas TV nasional kesehatan

Dinkes Kota Tangerang: Orangtua Tak Perlu Takut Anak Demam karena Imunisasi Dasar

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 11:20 WIB
dinkes-kota-tangerang-orangtua-tak-perlu-takut-anak-demam-karena-imunisasi-dasar
Ilustrasi pemberian imunisasi dasar pada bayi. (Sumber: SHUTTERSTOCK/Atiwat Witthayanurut)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Selain bisa menggunakan obat sirup yang tergolong aman oleh Badan POM, orangtua juga bisa mengatasi KIPI imunisasi dasar anak dengan berbagai cara sederhana lainnya.

Baca Juga: Dinkes DKI: Orang Tua Cek Frekuensi BAK Anak 7-14 Hari Setelah Mulai Demam

“Yang kedua, ya sudah pakai obat non-cair, pakai obat non-sirup gitu, dan datanglah ke fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat. Jangan beli bebas,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengizinkan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, untuk meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan, 156 obat sirup tersebut dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM” kata Syahril dalam siaran pers dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).

Selain itu, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Ada 12 merek obat yang sulit digantikan dalam daftar BPOM.

Baca Juga: Epidemiolog: 1,7 Juta Orang Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut Per Tahun

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” ujarnya.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas 156 obat tersebut, kepada masyarakat.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” ucap Syahril.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x