Kompas TV nasional peristiwa

Henry Yosodiningrat: Hendra Kurniawan Dkk Tidak Ada Unsur Melawan Hukum, Ini Rekayasa Sambo

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 09:51 WIB
henry-yosodiningrat-hendra-kurniawan-dkk-tidak-ada-unsur-melawan-hukum-ini-rekayasa-sambo
Henry Yosodiningrat mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto tidak bisa dianggap melakukan perbuatan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J.. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

Namun, Henry Yosodiningrat memahami jika dalam hukum pidana tidak ada istilah sangkaan dapat diambil alih.

“Harapan saya, dengan pengakuan dari Ferdy Sambo bahwa dia menceritakan rekayasa dan mereka tidak tahu bahwa itu rekayasa akan menjadi pertimbangan, bahwa mereka ini tidak melakukan obstruction of justice, itu yang penting,” tegas Henry Yosodiningrat.

“Karena tidak bisa dengan Ferdy Sambo mengatakan, wah ini saya bertanggung jawab, nggak cukup begitu, nggak boleh seperti itu.”

Sebagai informasi, proses hukum Brigjen Hendra Kurniawan memasuki tahap mendengarkan keterangan dari saksi-saksi hari ini.

Baca Juga: JPU Bongkar Peran Hendra Kurniawan yang Sapu Bersih Jejak Digital Kejahatan Ferdy Sambo

Sebab buntut rekayasa Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dianggap terlibat dalam perbuatan melawan hukum pada rentang waktu 9-14 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan didakwa dengan pasal primair.

Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”

Pernyataan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

“Perbuatan Terdakwa Hendra Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Jaksa.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x