JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejahatan berulang yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, menimbulkan korban yang banyak dan meluas.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut, Rabu (26/10/2022).
"Karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak modus kejahatan, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas," kata jaksa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara.
Secara langsung, menurut jaksa, akibat perbuatan Benny Tjokrosaputro, telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan yang menjadi peserta di PT ASABRI dan juga ratusan ribu nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya.
"Yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius bagi keluarganya terlebih perbuatan terdakwa juga mengakibatkan semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia," tambah jaksa.
Baca Juga: Satu Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Di Raja Ampat Mangkir Dari Panggilan Kejaksaan
Jaksa juga menyebut Benny Tjokrosaputro melakukan kejahatan kategori sindikasi dengan instrumen pasar modal dan asuransi.
"Bahwa skenario kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Benny Tjokrosaputro baik dalam perkara 'a quo' maupun dalam perkara kejahatan yang 'complicated' dan 'sophisticated' yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan sindikasi dengan instrumen pasar modal dan asuransi," kata Jaksa Penuntut Umum Agung Wagiyo.
Dalam persidangan, JPU menuntut agar Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.
Jaksa menilai Benny terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.
Benny juga merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
Perbuatan Benny Tjokrosaputro tersebut dinilai dilakukan dengan cara menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di pasar modal dan asuransi.
"Perbuatan tindak pidana yang dilajukan terdakwa merupakan kejahatan 'extraordinary crimes', kejahatan tindak pidana pencucian uang melalui bursa pasar modal dengan modus yakni 'concealment within business structure' (penyembunyian ke dalam struktur bisnis)," ungkap jaksa.
"Terdakwa dalam persidangan juga tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perubatan yang telah dilakukannya," ucap jaksa.
Untuk diketahui PT Asabri mendapatkan pendanaan dari dana program Tunjangan Hari Tua (THT) dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).
Keduanya bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulan yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen.
Baca Juga: Sempat Ditunda, Vonis Teddy Tjokrosapoetro Perkara Asabri Digelar Hari Ini Terbuka
Rinciannya antara lain, untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Namun PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham termasuk saham yang mempunyai risiko tinggi.
Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.