Tak hanya barang bukti, petugas kepolisian juga memeriksa orang tua dan suami Elina.
"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan (Siti Elina) terhubung secara media sosial (medsos) kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun-akun eks HTI maupun akun dari NII," ungkap Aswin.
Densus 88 menyatakan bahwa suami pelaku yang berinisial BU merupakan anggota NII. Selain itu, tim antiteror Polri itu juga menemukan anggota NII lain berinisial JM yang berperan sebagai guru pendoktrin Elina.
Baca Juga: Perempuan Todongkan Pistol di Istana Presiden, Densus 88: Suami dan Guru Siti Elina Anggota NII
"BU adalah suaminya yang sebetulnya dalam struktur ini kami curigai atau kami sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara, sendangkan JM itu adalah murobi atau guru yang mendoktrin tersangka (Siti Elina)," ungkap Aswin.
Bahkan, Densus 88 menduga suami Siti menduduki jabatan pendamping bendahara NII Jakarta Utara.
“BU dalam struktur ini kami curigai atau kami sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara,” ujar Aswin.
Atas tindakan Siti, polisi mengonstruksikan tindakan tersangka dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang adanya paksaan fisik dan psikis.
Baca Juga: Kronologi Perempuan Berpistol Coba Terobos Istana Presiden: Curi Pistol hingga Todong Paspampres
Selain itu, Aswin menilai penanganan kasus tersebut juga harus menerapkan UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.
"Hasil koordinasi, kami menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga melibatkan atau menerapkan UU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme," kata Aswin.
Baca Juga: Perempuan Berpistol Terobos Istana Merdeka Siti Elina Mengaku Dapat Wangsit dan Mimpi Masuk Neraka
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.