Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, perempuan yang akrab dipanggil Lina itu ditangkap polisi karena berusaha menerobos Ring 1 Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres pada Selasa (25/10) pagi pukul 07.10 WIB.
Setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, polisi mendapati Elina diduga terpengaruh ajaran radikalisme.
Polisi pun kemudian melibatkan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku yang coba terobos Istana Merdeka itu.
Densus 88 bersama penyidik dari Polda Metro Jaya lantas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan (Siti Elina) terhubung secara media sosial (medsos) kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun-akun eks HTI maupun akun dari NII," ungkap Aswin.
Baca Juga: Perempuan Todongkan Pistol di Istana Presiden, Densus 88: Suami dan Guru Siti Elina Anggota NII
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Akan tetapi, penyidik mengonstruksikan tindakan pelaku dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang adanya paksaan fisik dan psikis.
Selain itu, Aswin menilai penanganan kasus tersebut juga harus menerapkan UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.
"Hasil koordinasi, kami menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga melibatkan atau menerapkan UU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme," kata Aswin.
Baca Juga: Todong Paspampres di Ring 1 Istana Merdeka, Siti Elina Curi Pistol Milik Pamannya yang Pensiunan TNI
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.