JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo melalui penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum terdakwa, dua menetapkan pemeriksaan perkara nomor 799/Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo dilanjutkan,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
“Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir, demikian lah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022 oleh kami majelis hakim.”
Dengan dilanjutkannya perkara terhadap Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi pada sidang lanjutan Rabu, 2 November 2022.
Baca Juga: Respons Orangtua Brigadir J kepada Bharada E yang Meminta Maaf, Genggam Tangan hingga Usap Kepala
Saksi tersebut yakni Kamaruddin Simanjuntak (Kuasa Hukum), Samuel Hutabarat (Ayah), Rosti Simanjuntak (Ibu), Maharesa Rizky (Adik), Yuni Artika Hutabarat (Kakak), Devianita Hutabarat (Adik), Rohani Simanjuntak (Tante), Sangga Parulian (Namboru/Tante), Roslin Emika (Namboru/Tante).
Kemudian, Novita Sari Nadea (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), Indra Manto Pasaribu (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), dan Vera Mareta Simanjuntak (Pacar).
Untuk diketahui, dalam persidangan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada Senin, 17 Oktober 2022, JPU mendakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.
Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepada belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Baca Juga: Siap Berhadapan! Ronny Talapessy akan Bongkar Cara Ferdy Sambo Rusak Barang Bukti di Persidangan
“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat t ke-1 KUHPidana.”
Berbeda dengan JPU, tim penasehat hukum Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menilai uraian peristiwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan.
“Uraian peristiwa oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan,” ucap Aprillia Supaliyanto, pengacara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut, tim pengacara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya dilakukan dengan cara copy paste dari surat dakwaan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Dalam Eksepsi, Ricky Rizal Tidak Bantah Ferdy Sambo Perintah Tembak Yosua dan Minta Lindungi
“Bahwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum meskipun dilakukan pemecahan atau splitsing namun uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa kami pandang dilakukan dengan cara saling tempel atau copy paste antara dakwaan satu dengan dakwaan yang lain,” katanya.
“Di dalam perkawa aquo setebal 41 halaman, jaksa penuntut umum hanya menguraikan kurang lebih 6 poin penting yang fokus pada perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.