Kompas TV nasional hukum

Bantah Putri Candrawathi Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Peringatkan Kamaruddin Bisa Dipidana

Kompas.tv - 26 Oktober 2022, 07:15 WIB
bantah-putri-candrawathi-tembak-brigadir-j-febri-diansyah-peringatkan-kamaruddin-bisa-dipidana
Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah berharap justice collaborator dalam kasus kliennya tidak hanya berpikir menyelamatkan diri sendiri. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah tudingan kliennya Putri Candrawathi disebut turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, tudingan itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca Juga: Kamaruddin Soal Laporannya Diabaikan KPK: Jangan Bebankan Saya Cari Bukti, Itu Kewajiban Penyidik

Febri mengatakan Kamaruddin yang bertindak sebagai saksi dalam persidangan itu telah diambil sumpahnya di hadapan majelis hakim.

Karena itu, sudah seharusnya Kamaruddin menyampaikan apa yang ia ketahui secara benar. Kata dia, jangan sampai informasi bohong ataupun informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya disampaikan di depan majelis hakim.


 

"Jangan sampai persidangan yang terhormat ini dikotori oleh infomasi-informasi tidak benar," kata Febri dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

"Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan."

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Perlu Diungkap di Persidangan

Menurut Febri, keterangan Kamaruddin di persidangan Bharada E tidak berdasar. Dalam berkas dakwaan, jaksa penuntut umum tidak pernah menyebutkan peran istri Ferdy Sambo itu melakukan penembakan.

Tak hanya itu, lanjut Febri, majelis hakim bahkan mengatakan bahwa pernyataan Kamaruddin tersebut sulit diverifikasi kebenarannya.

"Dalam kesempatan ini, kami juga menyimak pernyataan majelis hakim yang mengatakan bahwa pernyataan saksi tersebut tidak jelas dan sulit diverifikasi kebenarannya," ucap aktivis antikorupsi itu.

Karena itu, Febri mengimbau kepada semua pihak agar mengawal penanganan perkara ini dengan mencermati fakta demi fakta yang muncul di persidangan.

Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Laporannya Diabaikan KPK Bukan Hoaks, Tunjukkan Bukti-bukti

Febri menilai, hanya dengan setia pada fakta dan bukti-bukti proses hukum yang objektif bisa dilakukan.

"Jangan sampai kebohongan dan informasi tidak jelas mengotori ruang persidangan yang sama-sama kita hormati," kata Febri.

"Perlu kita ingat, kebohongan yang disampaikan di sidang ada risiko pidana dan merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan."

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan dugaannya bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Kamaruddin saat menjadi saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: Jaksa ke Kuat Ma'ruf: Sekuat Apapun, Anda Tak akan Pernah Bisa Menang Lawan Kebenaran

Kamaruddin menyampaikan dugaan itu setelah pihaknya melakukan investigasi usai tewasnya Brigadir J.

“Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa pagi.

“Dua orang?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kepada Kamaruddin.

“Tiga,” jawab Kamaruddin.

“Putri Candrawati terlibat menembak?” tanya hakim lagi.

“Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,” jawab Kamaruddin.

“Itu dari investigasi saudara?” ucap Hakim Wahyu.

“Iya,” jawab kuasa hukum keluarga Brigadir J itu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Siap Buka Informasi Penting di Buku Hitam untuk Perbaikan Institusi Polri

Hakim pun bertanya dari mana Kamaruddin mendapatkan informasi tersebut. Namun, Kamaruddin tidak mau mengungkap informan yang mengungkap soal peran Putri yang ikut menembak itu.

"Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti. Makanya saya bingung kalau katanya si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim, kami tidak bisa mempertimbangkan," kata Hakim Wahyu.

"Kami berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas," jawab Kamaruddin lagi.

"Baik kami tidak memaksa," ucap hakim.

Baca Juga: Pengacara: Bripka RR Satu-satunya Terdakwa yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x