JAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala meragukan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi di dalam persidangan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi (PC) ikut menembak korban.
"Saya menduga PC ini ibu rumah tangga yang sederhana. Jangankan menembak, megang senjata saja mungkin nggak bisa, sehingga bagaimana pula dalam kondisi emosi bisa menembak? Itu saya ragu sekali," kata Adrian di Kompas Petang, KOMPAS TV, Selasa (25/10/2022).
"Saya menduga itu tidak mungkin terjadi," tegasnya.
Menurut dia, mestinya Kamaruddin memberikan bukti untuk mendukung pernyataannya tersebut.
"Ketika Pak Kamaruddin yang mengangkat itu, seyogianya Pak Kamaruddin memberikan bukan hanya analisis, tapi juga fakta yang menguatkan hal itu," jelasnya.
Sebab, menurut dia, selama ini tidak ada penyidik yang mengatakan hal tersebut.
"Artinya, penyidik tidak punya data perihal keterlibatan PC dalam penembakan," tegasnya.
Jika klaim tersebut benar, ia pun mendorong Kamaruddin melaporkannya kepada penyidik untuk diproses menjadi tambahan berita acara.
Ia juga menyarankan para saksi untuk mengungkapkan fakta, dan bukan opini, di persidangan.
Baca Juga: Brigadir J Disebut Mengeluh kepada Kekasihnya karena Merasa Disalahkan saat Putri Candrawathi Sakit
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi dalam persidangan Bharada E hari ini, Selasa (25/10).
Kepada majelis hakim, Kamaruddin mengatakan ada tiga pelaku yang menembak Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, dan Putri Candrawathi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.