KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Padahal, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, telah memerintahkan untuk memanggil paksa Lutfi, agar hadir bersaksi untuk lima terdakwa pada sidang Selasa (25/10/2022).
Jaksa Muhammad Yamin mengatakan, pihaknya sudah berusaha memanggil Lutfi melalui ketua RT maupun penasihat hukumnya.
”Saksi atas nama Lutfi, kami belum terinformasikan (untuk kehadirannya). Namun, kami sudah melakukan pemanggilan lewat RT (rukun tetangga), kemudian lewat PH (penasihat hukum)-nya, dan melalui Kejari Jakarta Pusat,” kata dia, dikutip Kompas.id.
“Kami sudah (melakukan) permintaan data terkait lintas kepergian yang bersangkutan. Namun, belum ada informasi dari Imigrasi,” lanjut Muhammad Yamin.
Baca Juga: Kejagung Seusai Periksa Eks Mendag M Lutfi: Sudah Memadai untuk Pembuktian Tersangka
Dalam sidang hari ini, jaksa telah menghadirkan tiga saksi lain selain Lutfi.
Ketiganya adalah Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono, dan Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Vita Budhi Sulistyo.
Menanggapi pernyataan jaksa, Denny Kailimang selaku kuasa hukum Togar Sitanggang meminta agar jaksa melaksanakan perintah hakim dan memberikan laporannya, yakni menghadirkan Lutfi secara paksa.
”Secara tertulis, saya rasa harus dengan berita acara pelaksanaannya. Kalau ada, kami minta supaya penuntut umum untuk melaporkannya dalam persidangan ini,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi mengabulkan permintaan itu, dan meminta jaksa menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan upaya pemanggilan Lutfi.
Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan dipertimbangkan seusai sidang hari ini rampung.
”Saudara nanti laporkan kepada kami apa yang Saudara lakukan untuk penetapan itu.”
“Apakah Saudara sudah mengajukan pemanggilan, berita acaranya sampaikan kepada kami. Jangan sampai saya mengeluarkan penetapan enggak ada gunanya nanti itu,” kata Liliek.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa (11/10/2022), Lutfi tidak hadir dengan alasan sedang menemani istrinya di luar negeri.
Kemudian, pada persidangan pekan selanjutnya, Selasa (18/10/2022), ia kembali tidak hadir dengan alasan sedang berada di Jerman.
Dengan ketidakhadirannya pada sidang hari ini, berarti Lutfi telah mangkir sebagai saksi sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Kejagung Sita Dokumen dari Bekas Mendag M Lutfi, Terkait Mafia CPO?
Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) atau bekas anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati Lin Che Wei dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.
Selain itu, tiga lainnya dari pihak swasta, yakni Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Mereka didakwa melawan hukum dalam penerbitan izin ekspor CPO dan didakwa merugikan negara Rp 18,3 triliun.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.