JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menepis sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar tertutup.
Humas PN Jaksel, Djuyamto menegaskan sidang atas Ferdy Sambo cs ini dilakukan secara terbuka untuk publik.
Hal ini merespons terkait tidak adanya audio siaran langsung atau live streaming sidang lanjutan pembunuhan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang digelar pada hari ini, Selasa (25/10/2022).
"Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Selasa.
Terbukanya proses persidangan, kata dia, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa serta lembaga-lembaga negara pemantau atau pengawasan ( Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, LPSK ).
"Maupun dari para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan," ujarnya.
Dia juga menuturkan arus informasi dinamika persidangan bisa disampaikan oleh para awak media pers setelah mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama.
Sehingga informasi selama persidangan berlangsung bisa disampaikan kepada masyarakat.
"Mengenai diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) adalah menjadi kewenangan majelis hakim," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian ( pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 ttg Ratifikasi Konvensi ICCPR).
Baca Juga: Sidang Pemeriksaan Saksi Bharada Eliezer Tanpa Audio, PN Jaksel Beri Penjelasan
"Bahwa dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim," katanya.
Djuyamto mengatakan, persidangan yang menarik perhatian publik telah biasa ada siaran langsung maupun tidak, khususnya untuk agenda keterangan saksi-saksi atau pembuktian, karena menjadi kewenangan majelis hakim.
Selain itu, dia juga menyebut telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming. Djuyamto mengatakan, ada pembatasan yang dilakukan di situasi tertentu.
"Telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming, ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi," ujarnya.
"Sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledooi serta pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming."
Seperti diketahui, hari ini, PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada E dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebanyak 12 saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan, mulai dari keluarga dari Brigadir J, kuasa hukum keluarga Brigadir J, kekasih Brigadir J hingga tenaga kesehatan dari Jambi.
Adapun mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Sempat Goda Brigadir J, tapi Tak Direspons
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.