JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menepis sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar tertutup.
Humas PN Jaksel, Djuyamto menegaskan sidang atas Ferdy Sambo cs ini dilakukan secara terbuka untuk publik.
Hal ini merespons terkait tidak adanya audio siaran langsung atau live streaming sidang lanjutan pembunuhan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang digelar pada hari ini, Selasa (25/10/2022).
"Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Selasa.
Terbukanya proses persidangan, kata dia, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa serta lembaga-lembaga negara pemantau atau pengawasan ( Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, LPSK ).
"Maupun dari para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan," ujarnya.
Dia juga menuturkan arus informasi dinamika persidangan bisa disampaikan oleh para awak media pers setelah mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama.
Sehingga informasi selama persidangan berlangsung bisa disampaikan kepada masyarakat.
"Mengenai diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) adalah menjadi kewenangan majelis hakim," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian ( pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 ttg Ratifikasi Konvensi ICCPR).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.