Ketika bertelepon itulah, ibu almarhum berkata "Semua orang benci kepada kami, semua orang menjauh kepada kami, dan merasa ini aib keluarga, aib kepolisian."
Untuk diketahui, narasi yang beredar saat itu Brigadir J dibunuh, karena dituduh melecehkan Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Saya tidak percaya, maka untuk menguji, harus dilakukan penggalian kubur, autopsi ulang," kata Kamaruddin.
Hakim sempat menyela, menanyakan posisi masing-masing ketika sedang bertelepon. Kamaruddin menjawab, saat itu ia berada di Jakarta, sementara Sangga dan Rosti berada di Jambi.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Beri Kesaksian, Audio Siaran Sidang di PN Jaksel Sempat Dimatikan
Terlepas dari itu, pihak keluarga Brigadir J juga sempat khawatir terkendala biaya saat membawa kasus ini ke meja hukum.
"Kalau masalah biaya, untuk kepastian hukum dan keadilan, tidak perlu membayar biaya pengacara," ujar Kamaruddin, menjawab keraguan keluarga almarhum.
Pun, pihak keluarga masih tetap was-was karena harus melawan institusi besar kepolisian.
Selain itu, biaya untuk ke Jakarta dan mengurus proses hukum membutuhkan banyak biaya. Di sisi lain, keluarga tengah dihimpit masalah ekonomi.
"Kalau begitu, saya tanggung semua biayanya," kata Kamaruddin.
"Setelah itu, pada 13 Juli 2022 dini hari, langsung saya diberi surat kuasa sebagai pengacara," ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Empat Tahap Persidangan Kasus Pidana, Panduan Mengikuti Sidang Pembunuhan Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.