Baca Juga: Bharada E Bersimpuh Memohon Maaf kepada Orangtua Brigadir J, Wajahnya Menahan Tangis
“(Kuat Ma’ruf) Ada di situ juga, justru diduga dia yang memprovokasi,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Menyikapi keterangan Kamaruddin Simanjuntak, Hakim sempat mengingatkan agar saksi tidak menyimpulkan.
“Jangan bilang provokasi, biar kami yang menyimpulkan,” ujar Hakim Wahyu Iman Santosa.
Sebagai informasi kesaksian yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak hampir serupa dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada sejumlah terdakwa pembunuhan berencana Brigadri J.
Bahwasanya, ada peristiwa yang menggambarkan tentang bagaimana rencana penembakan terhadap Brigadir J dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk terdakwa Bharada E masih berjalan.
Baca Juga: Terbongkar! Ronny Talapessy: Tewasnya Brigadir J Bermula dari Masalah Sambo dan Putri Candrawathi
Ada 11 saksi lainnya yang akan memberikan keterangan selain Kamaruddin Simanjutak, yakni Samuel Hutabarat (Ayah), Rosti Simanjuntak (Ibu), Maharesa Rizky (Adik), Yuni Artika Hutabarat (Kakak), Devianita Hutabarat (Adik), Rohani Simanjuntak (Tante), Sangga Parulian (Namboru/Tante), Roslin Emika (Namboru/Tante), Novita Sari Nadea (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), Indra Manto Pasaribu (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), dan Vera Mareta Simanjuntak (Pacar).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.