JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamaruddin Simanjuntak, saksi untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengungkap Putri Candrawathi tahu soal perintah Ferdy Sambo kepada dua ajudannya untuk menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dua ajudan yang dimaksud Kamaruddin Simanjutak adalah Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kesaksian itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
“(Putri Candrawathi -red) Ada di sofa yang sama (Dengan Ferdy Sambo saat menyuruh Ricky Rizal Wibowo maupun Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J -red). Tahu (Putri Candrawathi), bahkan dia menyiapkan uangnya dan handphone sebagai hadiah,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita
Namun, lanjut Kamaruddin, Ricky Rizal Wibowo mengaku tidak kuat mental untuk menembak Brigadir J.
Jawaban Ricky Rizal Wibowo kemudian direspons Ferdy Sambo dengan memerintahkan panggil Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Saya dengar informasinya kurang lebih gitu, saya tidak punya mental untuk membunuh Komandan, kan begitu, kalau begitu panggil si Richard Eliezer (kata Ferdy Sambo),” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ada saksi lainnya yang juga terlibat dalam peristiwa di rumah pribadi Ferdy Sambo.
Antara lain adalah Kuat Ma’ruf yang bekerja sebagai sopir Putri Candrawathi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.