Kompas TV nasional hukum

KPK Tegaskan Hanya Periksa Lukas Enembe di Papua, Tidak Ada Jemput Paksa

Kompas.tv - 24 Oktober 2022, 22:38 WIB
kpk-tegaskan-hanya-periksa-lukas-enembe-di-papua-tidak-ada-jemput-paksa
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan meminta keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe akan berlangsung di Jayapura, Papua. Dalam kegiatan itu, selain meminta keterangan Lukas Enembe, KPK juga akan memeriksa kesehatan yang bersangkutan.

Baca Juga: Kata Dewas soal Rencana Firli Bahuri Ikut Tim Dokter KPK ke Papua Temui Lukas Enembe

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Lukas Enembe akan diperiksa kesehatannya oleh Tim Ikatan Dokter Indonesia atau IDI dan dimintai keterangannya oleh KPK di Papua.

"Saudara LE akan diperiksa kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh KPK," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10/2022).

"KPK bersama dengan IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap LE berjalan dengan baik."

Alex menjelaskan, pemeriksaan Lukas Enembe berikut kondisi kesehatannya di Papua merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi bersama.

Baca Juga: Ternyata, Ini Motif Pelaku Tusuk Bocah Perempuan Saat Pulang Ngaji di Cimahi hingga Tewas

Pesertanya antara lain, KPK bersama Menko Polhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cenderawasih, dan Tim Dokter IDI.

"Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka," ucap Alex.

Dalam rakor itu, Alex menambahkan, disepakati bahwa kedatangan KPK ke Papua bukan untuk menjemput paksa Lukas Enembe.

"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan kepada masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan memeriksanya sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," ujar dia.

Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Laporannya Diabaikan KPK Bukan Hoaks, Tunjukkan Bukti-bukti

Ia mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya akan menentukan tindak lanjut ke depannya terhadap Lukas Enembe.

Alex menegaskan kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka penyidik akan datang ke tempat kediamannya.

Alex mengatakan, kunjungan KPK dan IDI ke Papua tersebut akan dijadwalkan segera. Turut serta dalam kunjungan itu adalah pimpinan KPK.

Baca Juga: KPK Lelang Tanah Milik Eks Menpora Imam Nahrawi di Cipayung, Harga Limit Rp8,5 Miliar

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tugas pokok dan fungsi KPK dengan memerhatikan ketentuan undang-undang (UU).

"KPK memfasilitasi pemeriksaan kesehatan saudara LE sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujar Alexander.

"Sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK."


 

Selain itu, kata dia, KPK memastikan bahwa penegakan hukum terhadap Lukas Enembe tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK.

Baca Juga: Lukas Enembe akan Diperiksa Tim Kesehatan Bentukan KPK di Papua, Ini Alasannya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi soal konstruksi perkara yang menjerat tersangka Lukas Enembe.

Publikasi terkait konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga: Ketika Jaksa Ragukan Kompetensi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x