Kompas TV nasional hukum

Kata Dewas soal Rencana Firli Bahuri Ikut Tim Dokter KPK ke Papua Temui Lukas Enembe

Kompas.tv - 24 Oktober 2022, 14:53 WIB
kata-dewas-soal-rencana-firli-bahuri-ikut-tim-dokter-kpk-ke-papua-temui-lukas-enembe
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KPK/Ninuk)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK buka suara terkait rencana Ketua KPK Firli Bahuri yang akan menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura.

Diketahui, Firli Bahuri rencananya akan ikut bersama tim dokter independen lembaga antiarasuah ke Jayapura, Papua, untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe.

Baca Juga: Ternyata, Ini Motif Pelaku Tusuk Bocah Perempuan Saat Pulang Ngaji di Cimahi hingga Tewas

Terkait rencana itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan tidak mempermasalahkan terkait rencana Ketua KPK menemui Lukas Enembe tersebut.

"Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang," kata Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Adapun Albertina Ho tidak mempersalahkan rencana Firli Bahuri karena mengacu pada Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Diketahui, aturan itu berisi tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam Bab IV Pasal 4 ayat (2) poin a disebutkan bahwa dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh komisi, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.

Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Laporannya Diabaikan KPK Bukan Hoaks, Tunjukkan Bukti-bukti

Menurut Albertina, rencana Firli Bahuri menemui Lukas Enembe dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum. Karenanya, tidak perlu izin kepada Dewas KPK.

"Kalau tidak dilarang kan tidak perlu izin (Dewas KPK), yang penting dalam rangka pelaksanaan tugas," ucap Albertina.


 

Adapun KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Sebelumnya, tim kuasa hukum, dokter pribadi, dan juru bicara Lukas Enembe telah memenuhi undangan untuk bertemu dengan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10).

Baca Juga: KPK Lelang Tanah Milik Eks Menpora Imam Nahrawi di Cipayung, Harga Limit Rp8,5 Miliar

"KPK memanggil tim kuasa hukum untuk menghadap penyidik dalam rangka koordinasi terkait rencana kunjungan tim dokter independen dari IDI ke Jayapura sehubungan dengan informasi sakitnya tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Ipi mengatakan KPK berinisiatif memastikan kesehatan Lukas Enembe, sehingga meminta tim dokter independen dari IDI untuk memeriksa yang bersangkutan.

Adapun pertemuan dengan pihak Lukas Enembe tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip KPK untuk menjunjung tinggi azas-azas dalam pelaksanaan tugas pokok, termasuk hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.

KPK pun sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Baca Juga: Lukas Enembe akan Diperiksa Tim Kesehatan Bentukan KPK di Papua, Ini Alasannya

Adapun soal publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x