“Saya pikir inilah yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari, karena berhadapan dengan orang yang sangat mengerti tentang pidana umum ya, seorang jenderal yang punya latar belakang sangat mengetahui, jadi memang begini, dalam proses TKP dirusak ini kami melihat bahwa memang alat buktinya dihilangkan,” kata Ronny.
Untuk diketahui, sejak rekontruksi kasus ini digelar memang ada sejumlah perbedaan antara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Ferdy Sambo.
Satu di antaranya, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku diperintah untuk menembak Brigadir J oleh Terdakwa Ferdy Sambo.
Namun Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya membantah dan mengklaim hanya memberi perintah kepada Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J, bukan menembak.
Baca Juga: Dalam Eksepsi, Ricky Rizal Tidak Bantah Ferdy Sambo Perintah Tembak Yosua dan Minta Lindungi
Terlepas dari perbedaan kesaksian Bharada E dan Ferdy Sambo, ada juga keterangan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo soal penembakan terhadap Brigadir J.
Ricky Rizal dalam eksepsi tidak membantah jika pernah diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Tak hanya itu, Ricky Rizal juga tidak menyangkal jika dirinya siap melindung Ferdy Sambo jika ada perlawanan dari Brigadir J.
Maka itu, Ricky Rizal dalam eksepsinya digambarkan pucat dan ketakutan usai menemui Ferdy Sambo dan saat memanggil Bharada E.
Baca Juga: Dibongkar Ricky Rizal: Skenario Pembunuhan Yosua Hanya Diketahui Ferdy Sambo, Putri, dan Richard
Tapi dalam eksepsinya, Ricky Rizal menyanggah tahu soal rencana pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia menuturkan, rencana pembunuhan berencana Brigadir J hanya diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.