Kompas TV nasional kesehatan

Ini Daftar 23 Obat Sirup yang Aman Tanpa Kandungan Etilen Glikol

Kompas.tv - 24 Oktober 2022, 10:51 WIB
ini-daftar-23-obat-sirup-yang-aman-tanpa-kandungan-etilen-glikol
Ilustrasi obat sirup. (Sumber: ugm.ac.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

11. Etamox syrup (Errita Pharma)

12. Interzinc (Interbat)

13. Nytex (Pharos)

14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)

15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)

16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)

17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

18. Zinc Syrup (Afi Farma)

19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)

20. Zibramax (Guardian Pharmatama)

21. Renalyte (Pratapa Nirmala)

22. Amoksisilin (-)

23. Eritromisin (-)

Tidak aman, mengandung EG dan DG di atas ambang:

1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)

3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

Baca Juga: BPOM Hapus Termorex dari Daftar Obat Sirop Mengandung Senyawa Tercemar, Ini Alasannya!

Sementara itu, dikutip dari akun Instagram resminya, BPOM menyatakan secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

"Sampai dengan 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman," tulis BPOM dikutip Senin (24/10/2022).

BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit terdekat

Baca Juga: Bayi 11 Bulan Berhasil Sembuh dari Gagal GInjal Akut

b. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

c. Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Instagram @BPOM RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x