JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AYR alias I (36) yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Becakayu, Christian Rudolf Tobing (36), telah ditangkap polisi pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Penangkapan Rudolf terjadi hanya sehari setelah jenazah AYR yang terbungkus plastik ditemukan di kolong tol Becakayu, Senin (17/10).
Sebelum tertangkap, aktivitas Rudolf terekam dalam kamera CCTV lift apartemen.
Rekaman CCTV tersebut menangkap gambar Rudolf mendorong troli berisi jasad korban yang dibungkus dengan kantong plastik masuk ke dalam lift.
Untuk menyamarkan bawannya itu, ia meletakkan tas berwarna biru di atas troli. Saat berada di lift, ia sempat melemparkan senyum saat bertemu dengan penghuni lain di lift.
Rudolf kemudian membawa jasad korban ke kolong tol Becakayu dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih.
Adapun jasad korban ditemukan oleh warga setempat dan langsung dilaporkan ke polisi. Tak memerlukan waktu lama, polisi pun dapat mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: Geger Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Kolong Tol Becakayu, Diduga Korban Pembunuhan
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Kompas.TV terkait pembunuhan perempuan yang jasadnya dibuang di kolong tol Becakayu:
Kepolisian mengungkapkan motif Rudolf melakukan pembunuhan terhadap AYR adalah sakit hati karena masalah pribadi.
Namun, menurut Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panji Yoga memastikan hal itu bukan karena hubungan asmara, karena status keduanya hanyalah sebatas teman.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Minggu (23/10), dikutip dari Antara.
Dia menyebut, pelaku merasa sakit hati karena korban kedapatan berfoto bersama dengan salah satu kawan mereka berinisial H yang dianggap musuh olehnya.
Hengki menuturkan, Rudolf telah merencanakan aksi pembuhan terhadap AYR.
Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan terungkap, selain korban, Rudolf juga disebut berniat membunuh dua teman lainnya, berinisial H dan S.
Sakit hati Rudolf kepada ketiga orang itu muncul usai melihat foto yang diunggah oleh S pada Agustus 2021, di akun media sosial milik S.
Foto tersebut memperlihatkan S hadir dalam acara yang juga dihadiri oleh H yang dianggap musuhnya.
Emosinya memuncak pada Maret 2022 seusai melihat foto yang diunggah yang memperlihatkan H, S dan korban AYR masih beraktivitas bersama dalam berbagai kegiatan.
Dia pun merasa dikhianati oleh S dan korban. Pelaku yang merasa sakit hati setelah melihat unggahan itu berniat untuk menghabisi ketiganya.
Baca Juga: Terduga Pembuang Mayat Wanita di Tol Becakayu Terekam CCTV, Tersenyum Saat Bawa Troli
Menurut polisi, Rudolf sempat berniat untuk menyewa pembunuh bayaran untuk melancarkan aksi pembunuhan terhadap ketiga target yang ia sasar sebagai korban.
Namun niat tersebut tidak terlaksana karena terkendala masalah biaya.
Pasalnya, dia menilai tarif pembunuh bayaran dianggapnya terlalu mahal.
Rudolf kemudian menyusun rencana untuk menghabisi H dan S terlebih dulu. Namun hal itu tidak berjalan mulus karena keduanya tidak merespon ajakannya untuk bertemu.
Sebab itu, dia kemudian mengincar AYR dan memancingnya dengan cara mengajak untuk membuat podcast di salah satu apartemennya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan cara itulah yang digunakan Rudolf untuk membunuh rekannya.
"Jadi pelaku ini tahu bagaimana mengajak korban, dengan cara membuat konten podcast bersama," ujar Panjiyoga, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/10)
Dalam melakukan aksinya, Rudolf disebut sengaja menyewa satu kamar di apartemen di kawasan Cempaka Putih. Ia berdalih, agar bisa lebih fokus dalam proses perekaman.
Di kamar itulah Rudolf diduga membunuh AYR dengan cara mencekik.
"Pelaku membunuh korban dengan cara dicekik," kata Panjiyoga.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede saat hendak menjual laptop milik korban.
Polisi kemudian menetapkan Rudolf sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut, yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Kronologi Pemenemuan Mayat di Kolong Tol Becakayu, Berawal dari Penjaga Warkop yang Cari Gelas Kopi
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.