Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, mulanya pihaknya menelusuri motor yang dipakai pelaku sesuai yang terekam CCTV tersebut.
Dari rekaman CCTV itu teridentifikasi kendaraan sepeda motor matik dengan nomor polisi D 5857 UAE.
Setelah ditelusuri, kendaraan roda dua tersebut ternyata bukan milik pelaku.
Baca Juga: Usai Pulang Mengaji, Bocah SD Berumur 12 Tahun di Cimahi Dibunuh Pria Tak Dikenal
"Dari pemilik kendaraan dilakukan pengembangan untuk bisa memberikan keterangan terkait dengan siapa yang menggunakan pada waktu kejadian. Sesuai keterangan, kendaraan ini dipinjam oleh pelaku," kata Ibrahim dikutip dari Kompas.com, Senin (24/10).
Kemudian orang yang menguasai kendaraan tersebut diperiksa polisi, dan akhirnya didapatkan petunjuk pelakunya yang kemudian mengarah kepada Rizaldi Nugraha Gumilar atau Ical.
Berselang sekitar empat hari dari peristiwa penusukan terjadi, polisi akhirnya bisa membekuk Ical, Minggu (23/10) petang di wilayah Cicendo, Kota Bandung.
"Iya, tadi sore (penangkapan pelaku)," ungkap Ibrahim sebagaimana diberitakan Tribunnews, Minggu.
Saat ini, Ical masih diperiksa oleh tim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sukasari, namun (anggota polisi) masih di lapangan untuk pengembangan beberapa alat bukti. Mohon bersabar, ya," imbuhnya.
Dalam perkara itu, Ical ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP bahwa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati," jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Tertangkap!
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.