Kompas TV nasional hukum

Jaksa ke Kuat Ma'ruf: Sekuat Apapun, Anda Tak akan Pernah Bisa Menang Lawan Kebenaran

Kompas.tv - 21 Oktober 2022, 23:05 WIB
jaksa-ke-kuat-ma-ruf-sekuat-apapun-anda-tak-akan-pernah-bisa-menang-lawan-kebenaran
Salah satu terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengucapkan sebuah kalimat saat menutup pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Kuat Ma'ruf.

Dalam pernyataannya, jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Polri Siap Tarik Obat Sirop yang Picu Gagal Ginjal Akut pada Anak dari Peredaran

Tak hanya itu, selanjutnya jaksa memohon kepada majelis hakim agar bisa menutup tanggapan dengan sebuah kalimat.

Adapun kalimat yang dilontarkan tersebut ditujukan kepada seluruh hadirin. Namun, lebih khusus untuk terdakwa Kuat Ma'ruf yang sedang duduk di kursi pesakitan.

Beginilah ucapan jaksa tersebut sebelum mengakhiri pernyataannya di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).

"Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apapun anda bertahan, anda tidak akan pernah bisa menang melawan kebenaran," kata jaksa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Siap Buka Informasi Penting di Buku Hitam untuk Perbaikan Institusi Polri

Jaksa kemudian menjelaskan bahwa kalimat tersebut diucapkan oleh Oliver Wendell Holmes, jr yang merupakan tokoh hakim pengadilan tinggi di Amerika Serikat.

Selain membacakan kalimat itu kepada  Kuat Ma'ruf, jaksa juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan empat poin yang dimohonkan.

Pertama, menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Kuat Maruf secara keseluruhan.

Kedua, menyatakan surat dakwaan yang dibacakan Senin (17/10) lalu sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Baca Juga: Pengacara: Bripka RR Satu-satunya Terdakwa yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Ketiga, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.

Terakhir, memerintahkan jaksa memanggil para saksi pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada Senin (17/10/2022) lalu.

Salah satu pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak lengkap dan jelas.

Sebab, jaksa tidak menjelaskan peristiwa keribuatan yang terjadi antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang.

Baca Juga: Brigadir J Tanyakan Senjata saat Pulang dari Magelang, Bripka Ricky: Diamankan Richard, Lu Mandi Sih

“Bahwa peristiwa keributan ini menurut kami sangat penting untuk diuraikan jaksa secara jelas dan terang berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti dalam berita acara pemeriksaan,” kata Irwan dalam persidangan.

Kuasa hukum pun meminta majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari tahanan.


 

Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf diterima seluruhnya.

Ia mendorong agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor registrasi perkara: PDM-244/JKTSL/10/2022, tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan," ucapnya.

Baca Juga: Hakim Putuskan Gugurkan Praperadilan Terdakwa Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah sehingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Mengaku Ambil Pisau di Rumah Magelang untuk Jaga-jaga karena Brigadir J Punya Senjata

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x