Kompas TV nasional kesehatan

Cerita Ayah Bayi yang Meninggal Gagal Ginjal Akut: Tak Pernah Minum Sirup, Serangan Cepat

Kompas.tv - 21 Oktober 2022, 07:19 WIB
cerita-ayah-bayi-yang-meninggal-gagal-ginjal-akut-tak-pernah-minum-sirup-serangan-cepat
Ilustrasi demam pada anak. Seorang bayi berusia 7 bulan di Yogyakarta meninggal akibat gagal ginjal akut. Jarak dari bayi tersebut mulai demam sampai meninggal hanya 9 hari, tanpa ada riwayat mengonsumsi obat sirup. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

"Anak saya paru dulu, tapi sisanya kena semua, liver, saraf, dan pastinya ginjal. Dokter lumayan kooperatif saat menangani anak saya. Dokternya ada dokter saraf, dokter organ dalam, dokter anak," ungkap Yusuf.

Ia teringat tubuh kecil bayinya dipasangi sejumlah alat bantu dan sang anak sudah tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia pada 25 September 2022.

Rumah sakit mendiagnosa penyakitnya adalah acute kidney injury (AKI) atau gagal ginjal akut. Setelah ET meninggal, rumah sakit dr. Sardjito menelusuri riwayat penyakit keluarganya. Yusuf menyebut keluarganya tidak ada riwayat Covid-19, dan tidak mengkonsumsi sirup paracetamol.

Baca Juga: 3 Zat Berbahaya Ditemukan di Obat yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut, Apa Saja?

"Ibunya saja yang kalau dikaitkan parasetamolnya berupa tablet. Itu pun juga sebelum tanggal 16 September. Obat-obatan tidak pernah. Riwayat keluarga besar kami alhamdulillah bagus tidak ada penyakit ginjal dan sebagainya. Dan dokter menyatakan secara fair ini misterius," terang Yusuf.

"Secara umum seperti itu sangat cepat banget ininya menyerangnya. Itu saya kira jam demi jam itu sangat berharga karena penurunannya drastis banget," lanjutnya.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ditemukan lima produk obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.

Keterangan resmi secara tertulis BPOM, Kamis (20/10/2022), menyebutkan, "Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirop obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk."

Berdasarkan penjelasan BPOM, sampling dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, pertama, obat-obat tersebut diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.

Baca Juga: Ada Obat Penawar dari Luar Negeri, Didatangkan Kemenkes untuk Pasien Gangguan Ginjal Akut Anak

Kedua, diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar. Dan diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

"Diperoleh dari rantai yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu." 

Namun, BPOM belum bisa menyimpulkan apakah 5 produk obat tersebut berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut yang sudah menyebabkan lebih dari 100 anak meninggal. Masih perlu penelitian lebih lanjut terkait hal itu.

Berikut ini daftar obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga: Industri Farmasi Diminta Lakukan Pengujian Buntut Kasus Ginjal Anak, BPOM Siapkan Sanksi Cabut Izin

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Terhadap hasil uji lima obat sirop tersebut, BPOM telah menindaklanjuti dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x