Kompas TV nasional hukum

Albertina Ho: Awal Rangkaian Pembunuhan Brigadir J Dimulai saat Putri Menangis Telepon Sambo

Kompas.tv - 21 Oktober 2022, 05:27 WIB
albertina-ho-awal-rangkaian-pembunuhan-brigadir-j-dimulai-saat-putri-menangis-telepon-sambo
Putri Candrawathi, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

Dalam dakwaan dijelaskan Putri yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo bahwa Brigadir J telah masuk ke kamar pribadi dan melakukan perbuatan kurang ajar kepada Putri. Hal ini membuat Ferdy Sambo marah. 

Baca Juga: Sambo Perintahkan AKBP Arif Amankan Bukti Pelecehan Putri Candrawathi: Malu karena Aib

Menurut Albertina, peristiwa yang terjadi di Magelang akan masuk dalam materi pemeriksaan sebagai latar belakang dari pembunuhan Brigadir J.

Namun hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pembenaran dari perbuatan menghilangkan nyawa seseorang. 

"Kalau yang terjadi pelecehan ini tindak pidana yang berbeda dengan tindak pidana yang didakwakan oleh JPU," ujar Albertina. 

"Kalau memang ada pelecehan seksual di Magelang, ini satu tindak pidana tersendiri. Kalau mau lebih jelas ya ada dakwaan atau perkara tersendiri mengenai dugaan pelecehan seksual," sambung Albertina.

Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Kuat Maruf Ceritakan Dugaan Pelecehan ke Putri Candrawathi di Rumah Magelang

Adapun permasalahan dugaan pelecehan seksual ini menjadi bagian dari nota keberatan Putri Candrawathi terhadap dakwaan JPU. 

Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Novia Gasma menilai surat dakwaan JPU mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.

Menurut Novia dengan pengesampingan fakta krusial tersebut surat dakwaan JPU dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi.


 

Dalam eksepsinya, Putri menyatakan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang sudah terkonfirmasi berdasarkan beberapa bukti. 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x