"Saya nggak peduli, seberapa besar kandungan zat kimia di gas air mata, itu tidak penting. Karena bukan kimianya kita teliti. Penembakannya yang penting, bikin orang panik berdesak-desakan di pintu sama dan mati," ungkap Mahfud.
Baca Juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Ada Adegan Penembakan Gas Air Mata ke Tribun, Ini Kata Polri
Baca Juga: Perintah Tembakan Gas Air Mata hingga Jenis Peluru di Tragedi Kanjuruhan Bakal Direkonstruksi Polri
Sebelumnya seperti diberitakan, hasil investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan menyebutkan, pihak keamanan ternyata tidak hanya menembakkan gas air mata di dalam stadion atau di tribune penonton.
Pada malam kelam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu 1 Oktober 2022, pihak keamanan juga disebut melontarkan gas air mata secara membabi buta sampai ke luar lapangan Stadion Kanjuruhan.
Poin tembakan gas air mata itu tertuang dalam Hasil TGIPF Bab V Kesimpulan dan Rekomendasi poin 5E tentang aparat keamanan.
"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," bunyi hasil investigasi TGIPF.
Selain itu, pihak kemananan, baik polisi dan TNI, direkomendasikan harus menindak dan menyelidiki para aparat yang melakukan tindakan berlebihan dan di luar komando sehingga mengakibatkan Tragedi Kanjuruhan.
Pihak pengelola stadion yang tidak melakukan pengawasan sehingga membuat banyak korban meninggal di pintu keluar stadion, juga wajib diselidiki.
"Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando," demikian tertulis di poin 3 Bab V Kesimpulan dan Rekomendasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.