Baca Juga: Alasan Isolasi Mandiri, Putri Candrawathi Ajak Brigadir J ke Rumah Dinas Suaminya untuk Dieksekusi
Kompol Chuck kemudian mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam. Setelah itu, Kompol Chuck menyimpannya di mobil miliknya.
"Saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan 'Kok, diambil Bang? Kan, sudah diserahkan', namun dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK 'Perintah Bapak'," ujar jaksa.
Setelah mendapatkan kembali DVR CCTV yang dimaksud, Kompol Chuck pun memerintahkan Kompol Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isinya.
Jaksa menuturkan Kompol Chuck menyimpan DVR CCTV tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Minta Bantuan Tim KM 50 Sisir CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Karena itu, dia dinilai melanggar ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.
"DVR CCTV tersebut diletakkan di bagasi mobil terdakwa Chuck Putranto SIK., begitu saja yang seharusnya diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana tersebut," kata jaksa.
Seperti diketahui, Kompol Chuck Putranto menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yodua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Kompol Chuck, enam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
JPU mendakwa Chuck dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.