Baca Juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan: 30 Adegan Diperagakan, Fokus Peran 3 Tersangka Anggota Polri
Dia menegaskan seluruh kesaksian dan alat bukti yang dimiliki penyidik terkait kasus tersebut akan dipertanggungjawabkan di pengadilan.
"Dengan seluruh kesaksian dan kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik. Nanti penyidik akan mempertanggungjawabkan, baik di kejaksaan maupun di persidangan," kata dia menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Dedi menuturkan tim penyidik gabungan fokus pada peran tiga tersangka yang juga dihadirkan dalam kegiatan itu.
Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS), Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BS) dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman (H).
"Pada hari ini memang penyidik fokus pada tiga tersangka, yaitu tersangka atas nama WS, atas nama BS, dan atas nama H, terkait persangkaan Pasal 359 dan atau 360 KUHP," jelas dia.
"Sekali lagi tujuan rekonstruksi hari ini, bahwa peran dari tersangka tiga orang tersebut, dilihat oleh teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas, akan makin lebih jelas terhadap rekonstruksi ini," ungkapnya.
Nantinya, lanjut dia, hasil dari kegiatan rekonstruksi tersebut akan dituangkan dalam berita acara, serta dimasukkan dalam berkas yang nantinya akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
Selain menghadirkan tiga tersangka anggota Polri, penyidik juga menghadirkan 54 saksi dalam rekonstruksi yang dilakukan siang tadi.
Baca Juga: Pasca Tragedi, Stadion Kanjuruhan Akan Diruntuhkan, Jokowi: Akan Dibangun Lagi Sesuai Standar FIFA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.