JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy, berharap agar permohonan pihaknya kepada hakim untuk menghadirkan Ferdy Sambo Cs ke sidang pembuktian kliennya dikabulkan.
"Kemarin kan kami sudah memohon ke majelis ya, kami berharap permohonan kami diterima," ujarnya di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Rabu (19/10/2022).
"Majelis sampaikan itu akan menjadi pertimbangan majelis," ucapnya.
Ronny mengatakan, permohonan itu ia ajukan karena Bharada E ingin proses persidangan berjalan dengan cepat.
"Supaya tidak berlarut-larut, siapa benar (dan) siapa salah di sini ingin kami buktikan," ujarnya.
Bharada E, kata Ronny, sudah menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sehingga ia ingin segera masuk ke tahap pembuktian.
"Klien kami secara gentle menerima dakwaan tersebut. Itu makannya kami masuk ke pembuktian," ujarnya.
Baca Juga: Tindakan-Tindakan Bharada E yang Membuat Keluarga Brigadir J Kecewa
Meski demikian, ia mengatakan ada beberapa catatan dari dakwaan JPU yang akan diuji di persidangan selanjutnya.
"Terkait niat, terkait kehendak, kan kemarin disampaikan oleh dakwaan jaksa 'turut menyatakan kehendak bersama Ferdy Sambo', nah itu menjadi salah satu catatan kami," ungkapnya.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Bharada E Bersikap Ksatria: Dia Mengakui, tapi Ada Kata Kunci
Ia menilai beberapa catatan dari dakwaan JPU tersebut bisa ia tangkis dengan mengundang sejumlah pakar atau saksi ahli.
"Kami kan punya pembelaan ya, menurut kami hal-hal yang disampaikan jaksa penuntut umum itu bisa kami tangkis di persidangan dengan pembelaan kami, dengan saksi dan ahli yang kami ajukan," ujarnya.
Pada persidangan yang digelar perdana pada Selasa (18/10/2022) Bharada E tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Menurut Ronny, eksepsi merupakan pokok perkara yang harusnya disampaikan pada saat pembuktian.
"Eksepsi itu sudah masuk ke pokok perkara, tidak tepat ya, harusnya di pembuktian," ujarnya.
"Tapi ada pengacara yang menggunakan eksepsi sebagai pembelaan mereka ya, coba menyampaikan lebih dahulu agar hakim melihat kasus ini lebih jelas atau terpengaruh ya," lanjut dia.
Baca Juga: JPU Minta Waktu 3 Hari untuk Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi, Sidang Dilanjutkan 20 Oktober 2022
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, langsung mengajukan eksepsi di dalam sidang perdana mereka, Senin (17/10/2022).
Eksepsi tersebut langsung ditolak jaksa yang meminta kepada Majelis Hakim untuk diberi waktu tiga hari untuk menyusun laporan penolakan hingga Kamis (20/10/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.