Kompas TV nasional peristiwa

Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 19 Oktober 2022, 11:10 WIB
brigjen-hendra-kurniawan-didakwa-lakukan-perintangan-penyidikan-kasus-pembunuhan-brigadir-j
Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J diancam dengan pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan didakwa dengan pasal primair.

Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”

Pernyataan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

“Perbuatan Terdakwa Hendra Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Jaksa.

Baca Juga: Peran AKBP Arif Rachman di Kasus Perintangan Penyidikan, Jalani Perintah Ferdy Sambo Musnahkan Bukti

Jaksa menganggap, Terdakwa Hendra Kurniawan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) terlibat dalam perbuatan melawan hukum pada rentang waktu 9-14 Juli 2022.

Akibatnya, kata Jaksa, tindakan Terdakwa Hendra Kurniawan membuat sistem elektronik terganggu dan tidak bekerja sebagaimana mestinya.


“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Jaksa.

Untuk diketahui, perbuatan melawan hukum yang didakwakan Jaksa terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan adalah menyoal CCTV di lingkungan Kompleks Duren Tiga.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Rogoh Uang dari Saku Pribadi Rp300 Juta Sewa Jet demi Perintah Ferdy Sambo

CCTV tersebut merupakan rekaman yang menunjukkan peristiwa di mana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam keadaan hidup dan menggunakan kaos putih berjalan dari garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.

Namun kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan Terdakwa Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin untuk memusnahkan file tersebut.

“Kamu musnahkan dan hapus semuanya,” perintah Ferdy Sambo kepada Arif Rachman Arifin.

“Pastikan semuanya sudah bersih,” perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan.

Selanjutnya, perintah Ferdy Sambo kemudian diteruskan Arif Rachman Arifin kepada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, yakni menghapus file yang menunjukkan Brigadir J masih hidup.

Baca Juga: Siap Berhadapan, Bharada E Minta Hakim Segera Hadirkan Ferdy Sambo Dkk di Persidangan

Baiquni Wibowo sempat bertanya kepada Arif Rachman Arifin soal apakah dirinya yakin akan memusnahkan file tersebut.

“Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal,” jawab Arif Rachman Arifin kepada Baiquni Wibowo.

Baiquni pun meminta waktu untuk membackup file pribadi di laptop.

Keesokannya, Baiquni menyerahkan laptop ke Arif Rachman Arifin sembari mengatakan file-file sudah bersih semua.

Hendra Kurniawan kemudian memonitor Arif Rachman Arifin soal arahan Ferdy Sambo dengan menghubungi via telepon WhatsApp.

“Rif perintah kadiv sudah dilaksanakan belum,” kata Hendra Kurniawan.

“Sudah dilaksanakan Ndan,” jawab Arif Rachman Arifin.

Kemudian keesokkannya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop dengan kedua tangannya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x