JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin duduk di kursi terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Arif Rachman Arifin, adalah orang yang melihat Brigadir J masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Jl Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Bukan hanya Arif Rachman Arifin, tapi juga Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Berdasarkan rekaman CCTV yang dicopy atau diunduh Baiquni Wibowo di laptop pribadinya, Brigadir J menggunakan kaos putih berjalan dari garasi rumah menuju pintu samping melalui taman setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Rogoh Uang dari Saku Pribadi Rp300 Juta Sewa Jet demi Perintah Ferdy Sambo
Seketika, Terdakwa Arif Rachman Arifin gemetar dan takut. Ia kemudian menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan untuk melaporkan tentang rekaman CCTV yang dilihatnya di laptop Baiquni Wibowo pada Rabu dini hari (13/7/2022).
Rabu malam sekira pukul 20.00, terdakwa Arif Rachman Arifin bersama Hendra Kurniawan menghadap ke Ferdy Sambo di Kantor Divisi Propam Polri.
Kemudian, Arif Rachman Arifin menceritakan kepada Ferdy Sambo tentang rekaman CCTV pada pukul 17.07 WIB hingga 17.11 WIB di rumah dinas yang dilihatnya.
Namun, Ferdy Sambo yang mendengar penuturan Arif Rachman Arifin tidak percaya.
Baca Juga: Susul Ferdy Sambo Dkk, Bharada E Diancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Bahkan, Ferdy Sambo meminta Hendra Kurniawan untuk menegaskan kembali kepada Arif Rachman Arifin bahwa apa yang dilihatnya keliru.
“Masa kamu tidak percaya sama saya,” kata Jaksa meniru perkataan Ferdy Sambo kepada Arif Rachman Arifin sebagaimana dalam dakwaan Ferdy Sambo.
Lalu, Ferdy Sambo pun bertanya kepada Arif Rachman Arifin tentang siapa saja yang melihat rekaman CCTV tersebut.
Arif Rachman Arifin menjawab, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Sopianit.
“Berarti kalau ada ada bocor dari kalian berempat,” kata Jaksa meniru perkataan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Cermat dan Tepat
Kemudian, Ferdy Sambo yang marah dan tegang memerintahkan Arif Racman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan semua file yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat dirinya tiba di rumah dinas.
“Kamu musnahkan dan hapus semuanya,” perintah Ferdy Sambo kepada Arif Rachman Arifin.
Selanjutnya, Ferdy Sambo pun meminta Hendra Kurniawan memastikan jika file-file yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat dirinya tiba di rumah dinas benar-benar dibersihkan.
Perintah Ferdy Sambo kemudian diteruskan Arif Rachman Arifin kepada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, yakni menghapus file yang menunjukkan Brigadir J masih hidup.
Baca Juga: Bharada E Diancam Pasal 340 KUHP, Ronny: Klien Saya Tidak Punya Rencana Membunuh Brigadir J
Baiquni Wibowo sempat bertanya kepada Arif Rachman Arifin soal apakah dirinya yakin akan memusnahkan file tersebut.
“Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal,” jawab Arif Rachman Arifin kepada Baiquni Wibowo.
Baiquni pun meminta waktu untuk membackup file pribadi di laptop.
Keesokannya, Baiquni menyerahkan laptop ke Arif Rachman Arifin sembari mengatakan jika file-file sudah bersih semua.
Hendra Kurniawan kemudian memonitor Arif Rachman Arifin soal arahan Ferdy Sambo dengan menghubungi via telepon whatsapp.
“Rif perintah kadiv sudah dilaksanakan belum?” kata Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Rogoh Uang dari Saku Pribadi Rp300 Juta Sewa Jet demi Perintah Ferdy Sambo
“Sudah dilaksanakan Ndan,” jawab Arif Rachman Arifin.
Kemudian keesokkannya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop dengan kedua tangannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.