Kemudian, Sambo memerintahkan Arif Rahman untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV tersebut.
Pada Kamis, 4 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 25 anggota Polri mulai dari perwira tinggi atau pati hingga tamtama, termasuk Brigjen Hendra.
Hendra dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).
Pada 1 September 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan tujuh nama yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Brigjen Hendra.
Tujuh orang itu terdiri dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria. Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi pada Kamis, 1 September 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Jampidum: Berkas Perkara Pembunuhan dan Obstruction of Justice P21
Terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice, kuasa hukum menyebut Brigjen Hendra tidak memiliki maksud dan sengaja melakukan tindakan yang termasuk dalam perintangan penyidikan.
"Karena itu harus ada unsur dari obstruction of justice, dengan sengaja, dengan maksud mengaburkan, dan sebagainya. Saya lihat di situ nggak ada maksud," terang Henry.
Pada 5 Oktober 2022, JPU melakukan pelimpahan berkas tujuh terdakwa perintangan penyidikan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan akan menjalani sidang perdana hari ini, Hendra masih belum menjalani sidang KKEP.
Polisi beralasan, saksi kunci dalam sidang KKEP Hendra, yakni Arif Rahman sakit parah dan butuh waktu lama untuk penyembuhan, sehingga sidang belum dapat dilaksanakan.
Sebelumnya, sidang KKEP Hendra sudah tiga kali ditunda oleh Polri.
Oleh karena itu, Hendra, Arif, dan Irfan belum menjalani sidang KKEP.
Padahal, empat tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Agus Nurpatria telah menjalani sidang dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Baca Juga: 3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Belum Disidang Etik, Polri Beri Alasan Begini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.