JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sempat menyerahkan senjata milik rekannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Ferdy Sambo.
Penyerahan senjata itu dilakukan Bharada E kepada mantan Kadiv Propam Polri itu di rumah pribadinya sebelum mengeksekusi Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Setujui Siasat Isolasi Mandiri yang Dirancang Ferdy Sambo untuk Eksekusi Brigadir J
Berdasarkan surat dakwaan Ferdy Sambo, awalnya Bharada E dipanggil atasannya itu ke lantai tiga rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling Komplek Pertambangan, Mampang, Jakarta Selatan.
Saat itu, Bharada E ditanya Ferdy Sambo mengenai kesediannya untuk menembak Brigadir J. Lantas, Bharada E menyatakan siap melaksanakan perintah tersebut.
Setelah itu, Ferdy Sambo menjelaskan skenario yang akan dimainkan, bahwa Brigadir J dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi, dalam skenario itu disebut berteriak minta tolong. Saat Bharada E hendak menolong, Brigadir J disebut melakukan penembakan, sehingga terjadi baku tembak.
Baca Juga: Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E Tambah Amunisi Senjatanya hingga Berdoa Sesuai Keyakinan
Setelah memberi penjelasan mengenai skenario itu, Ferdy Sambo lantas menanyakan senjata milik Brigadir J kepada Bharada E.
"Mana senjata Yosua," kata Ferdy Sambo yang dikutip dalam surat dakwaan Bharada E yang dibacakan jaksa pada Selasa (18/10/2022).
"Ada, disimpan di dalam mobil Lexus LM," jawab Bharada E.
Selanjutnya, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E mengambilnya. Bharada E lantas turun mengambil senjata itu dan menyerahkannya kepada Ferdy Sambo yang saat itu sudah mengenakan sarung tangan hitam.
"(Penyerahan senjata itu) merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Baca Juga: Dalih Ferdy Sambo Minta Bharada E Tembak Brigadir J, Khawatir Korban Melawan Tak Ada yang Bisa Jaga
Jaksa menilai, senjata api itu diserahkan kepada Ferdy Sambo untuk meminimalisir perlawanan yang dilakukan Brigadir J ketika proses eksekusi dilakukan.
"Untuk meminimalisir perlawanan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, maka harus dipastikan korban sudah tidak bersenjata," ujarnya.
Singkat cerita, menurut surat dakwaan, Ferdy Sambo menggunakan senjata api jenis HS tersebut untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya.
Ferdy Sambo disebut menembak Brigadir J tepat di kepala bagian belakang sebanyak satu kali. Tembakan itulah yang membuat Brigadir J langsung tewas di tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Bharada E Diberi Iphone 13 Pro Max hingga Uang Rp1 Miliar oleh Ferdy Sambo Usai Tembak Brigadir J
Penembakan oleh Ferdy Sambo itu dilakukan setelah lebih dulu Bharada E menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali tembakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.