Ia merinci sebanyak 36 kasus adalah balita atau 75 persen dan 13 kasus atau 25 persen adalah non balita.
Dari 49 kasus itu, sebanyak 25 orang meninggal dunia, 12 orang dalam perawatan dan 12 lainnya sudah sembuh.
Ia menambahkan berdasarkan wilayah domisili sebanyak 22 kasus ada di Jakarta, sedangkan di Banten (8), Jawa Barat (14) dan luar Jakarta, Bogor, Depok Tangerang Bekasi mencapai lima kasus.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan, biaya perawatan bagi pasien dengan penyakit akut berstatus misterius di Indonesia ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Termasuk kasus gagal ginjal yang sudah dialami oleh lebih dari 100 anak, yang diduga akibat keracunan obat batuk.
Ia pun meminta orangtua dan keluarga yang anaknya mengalami gejala gagal ginjal tersebut, segera membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat.
Baca Juga: Cara Panggil Ambulans Lewat Nomor 112 dan Aplikasi JakSehat, Gratis Untuk KTP DKI Jakarta
"Sepanjang terindikasi secara medis, BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan pasien dengan penyakit yang disebut masih misterius," kata Ghufron seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/10/2022).
Ghufron menjelaskan, peserta BPJS pengidap penyakit mesterius perlu menjalani prosedur perawatan sesuai mekanisme BPJS Kesehatan, di antaranya mendatangi Puskesmas setempat, dan meminta surat rujukan bila harus ke rumah sakit.
Namun jika kondisinya sudah mengkhawatirkan, pasien bisa segera dibawa ke rumah sakit.
"Pasien gawat darurat tidak perlu surat rujukan dan bisa meminta bantuan ambulans bila diperlukan," ujarnya.
Sepanjang prosedur yang sudah ditetapkan BPJS Kesehatan dipenuhi, kmaka peserta berhak atas tanggungan biaya perawatan dari pemerintah hingga sembuh.
"BPJS Kesehatan siap menanggung biayanya selama terindikasi secara medis dan prosedur yang ditempuh sesuai dengan yang kami buat," ucapnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.