Baca Juga: Jaksa: Bharada E Berdoa di Dalam Kamarnya sebelum Tembak Brigadir J sesuai Perintah Ferdy Sambo
Atas perbuatan Bharada Eliezer itu, ia berharap agar hakim memberikan hukuman dengan adil.
"Kalau masalah keringanan itu ya tergantung di pengadilan, hakim yang menentukan itu," tuturnya.
"Kalau harapan kami, apa pun putusan dari pengadilan, yang penting tetap dihukum. Tidak mungkin bisa lepas gitu aja," imbuhnya.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Pastikan Hadir di Persidangan Pekan Depan, Sangat Ingin Bertemu Ferdy Sambo
Rohani juga menilai bahwa Bharada E mestinya mengutamakan nuraninya dan aturan di kepolisian untuk tidak membunuh.
"Karena di kepolisian itu ada aturan, tidak bisa membunuh. Seharusnya melumpuhkan dia, jangan membunuh," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bharada E membacakan surat berisi permohonan maaf dirinya kepada keluarga Brigadir J di hadapan awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak Ibu, Resa, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih" pungkasnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Hakim Bisa Beri Keringanan kepada Bharada E kalau Keluarga Brigadir J Memaafkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.