JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut (JPU) mengungkapkan alasan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut dakwaan jaksa untuk Bharada E, Ferdy Sambo mengungakpkan peran Bharada E yang bertindak sebagai pihak yang akan menembak Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Diberi Iphone 13 Pro Max hingga Uang Rp1 Miliar oleh Ferdy Sambo Usai Tembak Brigadir J
Sedangkan Ferdy Sambo bertindak menjaga Bharada E jikalau Brigadir J melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi.
“Saksi Ferdy Sambo berkata kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard," demikian surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
"Karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya."
Menurut jaksa pernyataan Ferdy Sambo itu disampaikan setelah Bharada E menyatakan siap saat diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Ketika Jaksa Ragukan Kompetensi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Dalam surat dakwaan primer maupun subsider yang dibacakan oleh jaksa, awalnya Ferdy Sambo bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer soal kesediaannya menembak Brigadir J.
Permintaan itu lantas dijawab oleh Richard Eliezer secara tegas dengan menyatakan siap melaksanakan perintaj tersebut.
“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaanya dengan berkata siap komandan yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.
Setelah mendengarkan kesediaannya terdakwa Richar, Ferdy Sambo lalu meminta Bharada E untuk menambah amunisi pada magasin senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 miliknya.
Baca Juga: Rasamala Tegaskan Ferdy Sambo Tak Ikut Tembak Brigadir J, Tantang Jaksa Buktikan Dakwaannya
Saat itu, amunisi di magasin miliknya berisi tujuh butir peluru ukuran 9 mm ditambah delapan butir peluru dengan ukuran yang sama.
Jaksa menyebutkan, sesuai perintah Ferdy Sambo, Bharada E mengisi amunisi senjata api miliknya. Saat mengisi delapan butir peluru, Bharada E telah mengetahui tujuan pengisian peluru tersebut digunakan untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, dalam surat dakwaan itu terungkap fakta bshwa permintaan untuk menembak Brigadir J disampaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
Selanjutnya, pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Bharada E perihal pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga. Pembicaraan itu juga didengar dan diikuti oleh Putri Candrawathi.
Baca Juga: Jaksa: Bripka Ricky Sebetulnya Punya Kesempatan Selamatkan Brigadir J dengan Menyuruhnya Pergi Jauh
Tidak hanya itu, lanjut jaksa, Ferdy Sambo juga memberikan arahan kepada Bharada E jika sewaktu-waktu ada yang bertanya mengenai dirinya, Bharada E diminta menjawab alasannya sedang isolasi mandiri.
“Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman),” kata jaksa.
Atas perintah itu, kata JPU, Bharada E mengangguk menjawab instruksi Ferdy Sambo sebagai tanda setuju atas kehendak Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J, di mana Putri Candrawathi juga ikut terlibat dan mendengar.
Lalu Ferdy Sambo menyampaikan pembicaraan kepada Putri Candrawathi mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Cermat dan Tepat
Fakta dalam surat dakwaan itu juga disampaikan, bahwa sesampainya di rumah dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Bharada E naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan.
Namun, alih-alih mengurungkan niatnya dan menghindari diri dari kehendak jahat merampas nyawa Brigadir J, terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya.
Hal itu dilakukan untuk meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Surat dakwaan dibacakan secara bergilir oleh tim JPU Kejari Jaksel dan Kejaksaan Agung yang berjumlah lebih dari lima orang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Sudah Cermat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.