JAKARTA, KOMPAS.TV - Ronny Talapessy, Pengacara Bharada E atau Bharada Eliezer Pumihang Lumiu memastikan klienya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 1 Miliar sebagai imbalan menembak Brigadir J.
Pemberian uang itu disebut diberikan usai Bharada E ditugaskan oleh bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, untuk eksekusi Brigadir J.
Ronny juga memastikan, uang itu adalah janji dari Ferdy Sambo yang saat itu memerintah membunuh Brigadir J.
"Tidak pernah menerima itu," ungkapnya dalam konferensi pers usai Sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Ketika ditanya soal motif uang, Ronny memastkan hal itu tidak ada.
Ia juga menegaskan, bahwa uang sebesa Rp 1 Miliar itu hanya dijanjikan oleh Ferdy Sambo.
"Itu kan yang dijanjikan Ferdy Sambo, klien saya dipannggil di meja itu ada amplop," paparnya.
Baca Juga: Bharada E Bilang 'Siap Komandan' ke Ferdy Sambo Sebelum Tembak Brigadir J, Jaksa: Emosinya Mendidih
Baca Juga: Bharada E Diberi Iphone 13 Pro Max hingga Uang Rp1 Miliar oleh Ferdy Sambo Usai Tembak Brigadir J
Sebelumnya seperti diberitakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu disebut menerima hadiah berupa telepon seluler atau ponsel dan uang sebesar Rp 1 Miliar dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ponsel tersebut diberikan sebagai hadiah setelah menyanggupi menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Bharada E, ponsel Iphone 13 Pro Max juga diberikan Ferdy Sambo kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo) karena turut andil dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Demikian hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dikutip pada Selasa (18/10/2022)..
Selain itu, Ferdy Sambo juga memberikan amplop warna putih berisi uang Rp 500.000.000 masing-masing untuk Ricky dan Kuat, serta Rp 1 miliar untuk Bharada E.
Namun, amplop itu disimpan kembali oleh Ferdy Sambo dan baru akan diberikan pada Agustus 2022 jika kondisi sudah aman terkendali.
"Amplop yang berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," tulis dakwaan.
Menurut dakwaan jaksa, Bripka Ricky, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf menyadari penuh dan tidak sedikit pun menolak pemberian ponsel iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri.
"Yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam dakwaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.