JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam surat dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyatakan siap saat diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Jaksa juga menyebut, emosi dari Bharada E juga meninggi, bahkan disebut korban mendidih.
Sebelum bersiap membunuh Brigadir J, Bharada E juga berkata 'siap komandan' kepada Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa pada persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana dengan Terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaanya dengan berkata siap komandan yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Jaksa.
Setelah mendengarkan kesediaannya, Ferdy Sambo lalu meminta Bharada E untuk menambah amunisi pada magasin senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 miliknya.
Jaksa menyebutkan, sesuai perintah Ferdy Sambo, Bharada E mengisi amunisi senjata api miliknya.
Dalam proses mengisi peluru, Bharada E disebut telah mengetahui tujuan pengisian peluru tersebut tak lain adalah untuk menembak Brigadir J.
“Lalu saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur Jaksa.
"Sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard, karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” ujarnya.
Jaksa juga mengungapkan, permintaan untuk menembak Brigadir J disampaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
Selanjutnya pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Bharada E perihal pelaksanaan penembakan Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga.
Pembicaraan itu disebutkan didengar dan diikuti oleh Putri Candrawathi.
Tidak hanya itu, lanjut JPU, Ferdy Sambo juga memberikan arahan kepada Bharada E jika sewaktu-waktu ada yang bertanya kepada dirinya.
Bharada E diminta menjawab alasannya sedang melakukan isolasi mandiri.
“Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman),” kata JPU.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bilang ke Bharada Eliezer Bahwa Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J
Baca Juga: Bharada E Pejamkan Mata dan Genggam Erat Tangan saat Jaksa Bacakan Detik Penembakan Brigadir J
Sebelumnya seperti diberitakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP.
Pernyataan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan terhadap Terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” baca Jaksa
Untuk diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap, Terdakwa Bharada E telah melakukan perbuatan jahat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.