JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai cerita Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang memicu Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tergerak hati.
Sehingga menyatukan kehendak dengan Ferdy Sambo mengikuti skenario pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa pada persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana dengan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo,” baca Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, kata JPU, juga menyatakan kesanggupannya untuk menembak Brigadir J ketika ditanya oleh Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Tenangkan Diri Sebelum Susun Strategi Rampas Nyawa Brigadir J
“Berani kamu tembak Yosua,” kata Jaksa meniru perkataan Ferdy Sambo ke Bharada E.
“Siap Komandan,” kata Jaksa meniru jawaban Bharada E kepada Ferdy Sambo.
Setelah mengaku berani untuk merampas nyawa Brigadir J, Bharada E juga menuruti instruksi Ferdy Sambo untuk menambahkan amunisi senjata api Glock 17 nomor seri MPY851.
Tak hanya itu, Jaksa menambahkan, Terdakwa Bharada E juga menyetujui skenario yang dibuat Ferdy Sambo dan disaksikan Putri Candrawathi terkait niat merampas nyawa Brigadir J.
Dalam situasi tersebut, Jaksa juga mengatakan tidak ada upaya dari Bharada E untuk mencegah rencana Ferdy Sambo yang ingin menembak Brigadir J.
Ikut dalam skenario yang dirancang Ferdy Sambo, Jaksa menuturkan Bharada E kemudian pergi ke rumah Duren Tiga bersama Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Brigadir J, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Brigadir J Masih Bergerak Usai Ditembak Bharada E, Lalu Kepalanya Ditembak Sambo
Setibanya di rumah dinas Kompleks Duren Tiga, Bharada E kemudian berdoa meneguhkan kehendak sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Brigadir J.
“Terdakwa justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.
Kemudian, Bharada E memenuhi panggilan Ferdy Sambo yang juga datang ke rumah Duren Tiga setelah rombongannya.
Ia mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk mengokang senjata dan menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.
Di saat yang bersamaan, Kuat Ma’ruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap memanggil Bripka Ricky Rizal yang berada dekat garasi.
“Om dipanggil Bapak sama Yosua,” kata Jaksa meniru perkataan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sudah Pakai Sarung Tangan Hitam Sejak di Saguling, Jaksa: Siap Rampas Nyawa Yosua
Ricky Rizal langsung memanggil Brigadir J atau Yosua yang berada di halaman samping rumah bahwa dirinya dipanggil oleh Ferdy Sambo.
Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masuk mengikuti Brigadir J atau Yosua yang berjalan di depan dan masuk ke ruangan tengah.
Bertemu dengan Brigadir J atau Yosua, Ferdy Sambo kemudian langsung memegang leher Yosua dan mendorongnya ke depan. Dorongan Ferdy Sambo membuat posisi Brigadir J atau Yosua berada di dekat tangga, berhadapan dengan dirinya dan Bharada E.
Sementara Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal berada di belakang Ferdy Sambo dan Bharada E.
Sedangkan Putri Candrawathi, berada di kamar yang jaraknya 3 meter dari lokasi kejadian.
Jaksa membeberkan, Yosua yang didorong Ferdy Sambo menyikapi tanpa perlawanan.
Baca Juga: Perintah Ferdy Sambo soal CCTV Brigadir J Masih Hidup: Musnahkan, Hapus Semuanya, Pastikan Beres
Ferdy Sambo kemudian memerintahkan kepada Brigadir J atau Yosua untuk jongkok. Brigadir J atau Yosua menuruti jongkok sambil mengangkat kedua tangan sambil berkata, “Ada apa ini?” baca Jaksa.
Pertanyaan Brigadir J direspons Ferdy Sambo dengan perintah bernada keras kepada Bharada E .
“Woy…! Kau tembak…. ! Kau tembak cepaaaaat!!! Cepat woy kau tembak!!!,” kata Jaksa meniru Ferdy Sambo saat memberi perintah Bharada E tembak Brigadir J.
Terdakwa Bharada E kemudian mengarahkan senjata api Glock-17 nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J atau Yosua dan menembakkan sebanyak 3-4 kali.
Brigadir J atau Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah. Ferdy Sambo kemudian menghampiri Brigadir J atau Yosua yang tergeletak dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Dibanting Brigadir J dan Diancam Tembak, Termasuk Ferdy Sambo dan Anaknya
Lalu untuk memastikan Brigadir J benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia.
“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.