JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai cerita Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang memicu Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tergerak hati.
Sehingga menyatukan kehendak dengan Ferdy Sambo mengikuti skenario pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa pada persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana dengan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo,” baca Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, kata JPU, juga menyatakan kesanggupannya untuk menembak Brigadir J ketika ditanya oleh Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Tenangkan Diri Sebelum Susun Strategi Rampas Nyawa Brigadir J
“Berani kamu tembak Yosua,” kata Jaksa meniru perkataan Ferdy Sambo ke Bharada E.
“Siap Komandan,” kata Jaksa meniru jawaban Bharada E kepada Ferdy Sambo.
Setelah mengaku berani untuk merampas nyawa Brigadir J, Bharada E juga menuruti instruksi Ferdy Sambo untuk menambahkan amunisi senjata api Glock 17 nomor seri MPY851.
Tak hanya itu, Jaksa menambahkan, Terdakwa Bharada E juga menyetujui skenario yang dibuat Ferdy Sambo dan disaksikan Putri Candrawathi terkait niat merampas nyawa Brigadir J.
Dalam situasi tersebut, Jaksa juga mengatakan tidak ada upaya dari Bharada E untuk mencegah rencana Ferdy Sambo yang ingin menembak Brigadir J.
Ikut dalam skenario yang dirancang Ferdy Sambo, Jaksa menuturkan Bharada E kemudian pergi ke rumah Duren Tiga bersama Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Brigadir J, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Brigadir J Masih Bergerak Usai Ditembak Bharada E, Lalu Kepalanya Ditembak Sambo
Setibanya di rumah dinas Kompleks Duren Tiga, Bharada E kemudian berdoa meneguhkan kehendak sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Brigadir J.
“Terdakwa justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.
Kemudian, Bharada E memenuhi panggilan Ferdy Sambo yang juga datang ke rumah Duren Tiga setelah rombongannya.
Ia mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk mengokang senjata dan menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.