Pemberian ponsel oleh Ferdy Sambo kepada tiga orang itu dilakukan di ruang kerja rumah pribadinya yang berdada di Jalan Saguling 3 Nomor 29.
Selain itu, menurut dakwaan, istri Sambo, Putri Candrawathi yang turut hadir dalam pertemuan itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Brigadir J, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky, Eliezer, dan Kuat Ma'ruf," demikian menurut dakwaan Sambo.
Baca Juga: Rasamala Tegaskan Ferdy Sambo Tak Ikut Tembak Brigadir J, Tantang Jaksa Buktikan Dakwaannya
Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga memberikan amplop warna putih berisi uang Rp 500.000.000 masing-masing untuk Ricky dan Kuat, serta Rp 1 miliar untuk Bharada E.
Namun, amplop itu disimpan kembali oleh Ferdy Sambo dan baru akan diberikan pada Agustus 2022 jika kondisi sudah aman terkendali.
"Amplop yang berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," tulis dakwaan.
Menurut dakwaan jaksa, Bripka Ricky, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf menyadari penuh dan tidak sedikit pun menolak pemberian ponsel iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri.
Baca Juga: Keluarga Eliezer di Manado Yakin Bharada Eliezer Ungkap Semua Fakta Saat di Persidangan!
"Yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam dakwaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.